Pembagian Harta Bersama merupakan akibat dari perceraian yang diatur UU. Prinsipnya harta bersama perkawinan dibagi kepada suami istri sama rata (50%:50%)
Harta Bersama Perkawinan adalah semua harta yang diperoleh terhitung sejak perkawinan sampai dengan adanya perceraian berdasarkan putusan pengadilan.
Sengketa pembagian Harta Bersama diputuskan oleh Pengadilan Negeri bagi yang beragama Non Islam dan Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam .
Para Pihak (ex Suami/Istri) dapat membuat kesepakatan tertulis untuk membagi harta bersama perkawinan diluar pengadilan. Sebaiknya kesepakatan tersebut dibuat di depan Notaris dan kemudian dibuatkan Akta Notariil.Silahkan klik Contoh Perjanjian Pembagian Harta Bersama.
Perjanjian Permbagian Harta Bersama juga dapat dibuat sebelum mendaftarkan gugatan perceraian atau permohonan talak.
Perkara pembagian harta bersama di pengadilan berakhir dengan lelang semua harta bersama melalui Pengadilan dan hasilnya kemudian di bagi sama rata.
Kami sangat merekomendasikan bagi pasangan yang menempuh perceraian membicarakan baik-baik pembagian harta bersama dan hak asuh anak. Jika sudah tidak ada jalan lain selain harus mengajukan gugatan pembagian harta bersama sebaiknya dimaksimalkan upaya mediasi oleh hakim mediator di pengadilan. Seorang pengacara atau advokat yang baik akan mendorong terjadinya perdamaian pada tingkat mediasi.
Dengan mengisi list pertanyaan di bawah ini dapat membantu kami menganalisa perkara pembagian harta bersama dalam percaraian anda dan membantu anda dari wawancara yang berbelit-belit.
1. Apakah
sebelum menikah anda dan pasangan anda membuat Perjanjian pemisahan harta Pra Nikah ?
□
Ya □ tidak
2. Apakah perceraian anda sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Akta
Cerai sudah diterbitkan?
□
Ya □ tidak
3. Apakah anda dan pasangan anda bekerja?
□
Saya bekerja dan pasangan tidak
□ Saya tidak bekerja dan pasangan saya bekerja
□ Saya dan Pasangan sama-sama
bekerja
4. Sebelum penikahan saya
sudah mempunyai barang-barang sbb:
□ tanah, □ kendaraan
□ perhiasan □ deposito / tabungan □ saham
□ surat berharga
6. Apakah masih ada cicilan atas asset-aset yang anda beli sebelum
menikah?
□ ya □ Tidak
7. Apakah setalah perkawinan anda dan pasangan memiliki asset atau
harta sebagai berikut?
□ Tanah
□ Kendaraan □ Tabungan
& deposito □ Polis asuransi
□ Saham □ Perhiasaan
emas, berlian dll □ Surat
berharga
8. saya menginginkan setelah ada
perceraian ini Tanah dan Rumah:
□
dijual bersama dan hasilnya dibagi dua sama rata
□
saya hibahkan sepenuhnya kepada pasangan saya
□
saya hibahkan kepada anak-anak
9. Apakah kendaraan masih dalam cicilan?
□
Ya □ Tidak
10 Apakah asset berupa tanah memiliki
bukti kepemilikan?
□ Ya berupa :
□ Sertifkat tanah □ Akta Jual
Beli □ Letter C /girik
□ Tidak
11. Apakah bukti kepemilikan asset-aset dalam
point 7 tersebut ada dibawah penguasaan
anda atau pasangan anda?
□ Saya
□ pasangan saya
□ sebagian di saya
13. Apakah anda dan pasangan anda sudah
tercapai kesepakatan bersama dalam pembagian
harta bersama?
□ Ya
□ Tidak □ dalam proses negosiasi
12. Saya
dan pasangan saya belum tercapai kesepakatan dalam pembagian harta bersama disebabkan karena:
□ ada beberapa
barang-barang harta bersama yang tidak diakui sebagai harta bersama oleh Pasangan saya.
□
pasangan saya menuntut barang yang bukan termasuk harta bersama
□ masih banyak harta bersama yang diduga
disembunyikan pasangan saya
□ pasangan saya tidak mau menanggung segala
hutang-hutang dan pajak-pajak
KETENTUAN HUKUM & PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR HARTA BERSAMA